Peraturan Walikota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, yang mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan standar operasional dalam pemenuhan hak-hak tersebut dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan standar satuan harga pakaian dinas beserta atributnya bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, yang pengadaannya dianggarkan melalui Sekretariat DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dalam bentuk uang, yang besaran nilainya ditetapkan secara periodik berdasarkan standar harga sewa, tingkat inflasi, dan harga pasar, serta dihitung secara transparan oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Pajak yang timbul dari pemberian tunjangan tersebut menjadi beban masing-masing Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan ini juga mengatur standar kebutuhan minimal belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD serta dukungan operasional bagi DPRD, yang mencakup penyediaan kelompok pakar atau tim ahli untuk alat kelengkapan DPRD dan tenaga ahli untuk fraksi. Pengangkatan, pemberhentian, serta kompensasi bagi tenaga ahli dan pakar tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris DPRD dan dibayarkan sesuai dengan standar biaya yang berlaku di Pemerintah Kota Bukittinggi.