For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional

Also known as: PP 43/2019 · PP No. 43 Tahun 2019 · PP Nomor 43 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2019Publication Date:18 Juni 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeKebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Juni 2019
Publication Date18 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor dengan menetapkan Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN). Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempercepat peningkatan ekspor, meningkatkan kemampuan produksi nasional, dan mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pembiayaan ekspor melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan strategi yang mencakup aspek pelaku, produk, dan pasar. LPEI berperan dalam memberikan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi kepada pelaku ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi. Kebijakan ini juga mencakup sinergi dengan pemangku kepentingan dan lembaga jasa keuangan untuk mendukung hilirisasi produk, diversifikasi pasar, dan peningkatan volume ekspor.

(-)

(-)