on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Also known as: Perda Kabupaten Demak 7/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Demak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan manajemen pelayanan penerbitan perizinan, meningkatkan pengawasan kegiatan usaha, dan mendorong pelayanan perizinan secara terintegrasi melalui elektronik.
Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). DPMPTSP juga menyelenggarakan layanan nonperizinan. Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS dan memungut retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial: