Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 1990/1991. Total anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp 8.327.957.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 8.327.957.000,00 dan belanja sebesar Rp 8.327.597.000,00. Belanja tersebut dirinci menjadi belanja rutin sebesar Rp 4.417.393.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 3.910.564.000,00. Selain itu, peraturan ini juga mengatur urusan dan perhitungan dengan total Rp 1.034.447.000,00 untuk pendapatan, belanja rutin, dan belanja pembangunan. Rincian lebih lanjut dari anggaran dan urusan perhitungan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Peraturan ini juga mencantumkan daftar pasal-pasal yang dapat dilakukan pergeseran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.