Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 212 Tahun 1950 menetapkan instruksi bagi 'Panitya Penjelesaian Tangkapan Militer dan Politik'. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menyelidiki penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kekuasaan militer, khususnya terkait pergerakan 'Darul Islam'. Panitya diberi kewenangan untuk mengajukan usulan kepada kekuasaan militer, seperti pembebasan tahanan atau pengajuan perkara ke pengadilan. Jika usulan pembebasan tidak diterima, Panitya dapat mengajukan usulan lebih lanjut kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat. Panitya juga diwajibkan untuk berkomunikasi dengan kekuasaan militer dan melaporkan pendapat, kesimpulan, serta tindakan yang telah diambil kepada pemerintah.