For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser

Also known as: PP 7/2013 · PP No. 7 Tahun 2013 · PP Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Dari Tanah Grogot Menjadi Tana Paser
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Ibu Kota Kabupaten Paser dari Tanah Grogot menjadi Tana Paser. Perubahan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat yang menginginkan nama yang lebih bermakna dan sesuai dengan filosofi serta harapan masyarakat Kabupaten Paser. Nama 'Tana Paser' dipilih karena mengandung arti dan sejarah yang lebih jelas, serta diharapkan dapat mencerminkan kehidupan masyarakat yang lebih baik, agamis, sejahtera, dan berbudaya. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian administratif yang harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak diundangkan, serta mengharuskan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait perubahan nama ini.

1. Penyesuaian administratif perubahan nama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan. 2. Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Tanah Grogot masih dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)