Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 3.063.765.802.811,66 dan belanja sebesar Rp 3.100.211.150.695,90, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (36.445.347.884,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 180.498.872.363,08 dan pengeluaran sebesar Rp 4.107.922.500,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp 139.945.601.978,84. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp 3.686.529.772.742,77, kewajiban sebesar Rp 21.630.719.153,80, dan ekuitas sebesar Rp 3.664.899.053.588,97. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 469.801.256.030,20. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 141.727.172.540,84. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 3.664.899.053.588,97. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.