For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERDA NO 2 TAHUN 2018 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 2/2018 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERDA NO 2 TAHUN 2018 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentBangil

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 289).

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 3.063.765.802.811,66 dan belanja sebesar Rp 3.100.211.150.695,90, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (36.445.347.884,24). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 180.498.872.363,08 dan pengeluaran sebesar Rp 4.107.922.500,00. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo akhir sebesar Rp 139.945.601.978,84. Neraca menunjukkan total aset sebesar Rp 3.686.529.772.742,77, kewajiban sebesar Rp 21.630.719.153,80, dan ekuitas sebesar Rp 3.664.899.053.588,97. Laporan Operasional mencatat surplus sebesar Rp 469.801.256.030,20. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 141.727.172.540,84. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 3.664.899.053.588,97. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)