For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 7/2018 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 November 2018Publication Date:12 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date12 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin kebenaran pengukuran melalui tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera dipungut atas pengujian UTTP dan pengujian kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian kuanta BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP atau pengujian kuanta BDKT.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP dan pengujian kuanta BDKT digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan penguji, dan frekuensi penggunaan jasa.
  4. Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Banyuasin.
  6. Masa Retribusi: Disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera/tera ulang.
  7. Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di kas umum daerah atau tempat yang ditunjuk, secara tunai/lunas saat pelayanan berlangsung atau paling lama 7 hari sesudah pelayanan.
  9. Tata Cara Penagihan: Menggunakan Surat Teguran/Peringatan.
  10. Sanksi Administratif: Berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
  11. Tata Cara Pengajuan Keberatan: Diajukan kepada Bupati paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
  12. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  15. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  16. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar terutang.