Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjamin kebenaran pengukuran melalui tera, tera ulang, dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Tera dipungut atas pengujian UTTP dan pengujian kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian kuanta BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan tera dan/atau tera ulang UTTP atau pengujian kuanta BDKT.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP dan pengujian kuanta BDKT digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, peralatan penguji, dan frekuensi penggunaan jasa.
- Tarif Retribusi: Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah Kabupaten Banyuasin.
- Masa Retribusi: Disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera/tera ulang.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di kas umum daerah atau tempat yang ditunjuk, secara tunai/lunas saat pelayanan berlangsung atau paling lama 7 hari sesudah pelayanan.
- Tata Cara Penagihan: Menggunakan Surat Teguran/Peringatan.
- Sanksi Administratif: Berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
- Tata Cara Pengajuan Keberatan: Diajukan kepada Bupati paling lama 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.