For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara

Also known as: Permendagri 24/2019 · Permendagri No. 24 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2019Publication Date:16 Mei 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kabupaten Pakpak Bharat Dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date11 Juni 2019
Publication Date16 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua kabupaten tersebut guna menghindari sengketa wilayah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik-titik kartometrik (TK) yang menjadi acuan batas wilayah, dimulai dari TK 18 hingga TK 10, dengan koordinat yang telah ditentukan. Posisi TK ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Peta yang memuat batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)