For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)

Also known as: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2019 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2019

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2019Publication Date:19 Juli 2019
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Melalui Penyesuaian (Inpassing)
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date20 Agustus 2019
Publication Date19 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan melalui penyesuaian (inpassing). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (7) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan bagi PNS untuk diangkat dalam jabatan tersebut, termasuk status sebagai PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pangkat, pengalaman kerja, dan persetujuan dari atasan. Selain itu, PNS harus memenuhi persyaratan tambahan seperti usia maksimal, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan lulus uji kompetensi. Proses penyesuaian ini juga melibatkan penghitungan angka kredit kumulatif berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja.

(-)

(-)