For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Maros 7/2021 · Perda Kabupaten Maros No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2021Publication Date:13 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Maros
Effective Date13 Oktober 2021
Publication Date13 Oktober 2021
Place of EnactmentTurikale

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 meliputi:

  1. Anggaran Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.449.473.299.517,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pusat, Pendapatan Transfer Antar Daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Anggaran Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp. 1.487.758.738.394,90 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Hibah.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)