For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumenep No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Sumenep 9/2014 · Perda Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 September 2014Publication Date:3 September 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Perda Kabupaten Sumenep No 2 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Sumenep
Effective Date03 September 2014
Publication Date03 September 2014
Place of EnactmentSumenep

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Dr. H. Moh. Anwar, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) seiring dengan ditetapkannya RSUD sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan adanya perubahan struktur tarif pada Puskesmas beserta jaringannya dan Laboratorium Kesehatan Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendapatan kapitasi dari pelayanan praupaya (Managed Care) peserta BPJS-Kesehatan yang diakui sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah dan dapat digunakan langsung untuk membiayai operasional Puskesmas. Selain itu, dilakukan penambahan dan perubahan pada jenis-jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi di RSUD, Puskesmas, dan LABKESDA, termasuk klasifikasi pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan, kategori pasien, dan kategori tindakan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelayanan kesehatan penjaminan oleh pihak ketiga, termasuk BPJS-Kesehatan dan program JAMKESDA, serta pemanfaatan dan pengelolaan selisih lebih atau selisih kurang terhadap penerimaan retribusi pelayanan kesehatan penjaminan.

(-)

(-)