For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)

Also known as: Perka BSN 3/2012 · Perka BSN No. 3 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Standardisasi Nasional Tentang Notifikasi Dan Penyelisikan Dalam Kerangka Pelaksanaan Agreement On Technical Barriers To Trade World Trade Organization (TBT,- WTO)
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam melakukan notifikasi Standar Nasional Indonesia yang akan diwajibkan dan penyelisikan dalam kerangka pelaksanaan Agreement on Technical Barriers to Trade - World Trade Organization (TBT - WTO). Pedoman ini menetapkan tata cara pelaksanaan notifikasi Indonesia, pemberian tanggapan terhadap notifikasi negara anggota WTO lain, serta penanganan penyelisikan dalam kerangka pelaksanaan Perjanjian TBT. Notifikasi yang dilakukan meliputi: notifikasi Persyaratan Administrasi dan Penerapan Perjanjian TBT, notifikasi rancangan regulasi teknis dan masalah darurat, notifikasi program kerja pengembangan standar, serta notifikasi saling pengakuan. Pedoman ini juga mencakup notifikasi regulasi teknis terkait ketentuan pelabelan serta regulasi teknis yang memberlakukan persyaratan yang tidak berbasis kepada Standar Nasional Indonesia (SNI).

(-)

(-)