For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 5/1975 · Perda Kabupaten Rembang No. 5 Tahun 1975 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1975

Status:
Active
Effective Date:4 April 1976Publication Date:27 November 1975
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMengubah Untuk Ketiga Kalinya Peraturan Pasar Daerah Kabupaten Rembang
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date04 April 1976
Publication Date27 November 1975
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tanggal 18 Maret 1955 yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah tanggal 9 Maret 1968 diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1967, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C. tahun 1967 No. 111 dan diubah lagi untuk kedua kalinya dengan peraturan daerah tanggal 7 Juni 1972 No. 18 tahun 1972, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri C tahun 1972 No. 133, Pasal 8 A & B.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah Peraturan Daerah tentang Pasar Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif-tarif untuk pasar umum, pasar hewan, serta tarif koplakan dan lingkungan pasar. Tarif-tarif baru ditetapkan untuk berbagai jenis kegiatan dan barang di pasar umum, seperti biaya los, pikulan, gendongan, burung, ayam, sepeda titipan, penyimpanan barang, dan sepeda untuk dijual. Untuk pasar hewan, tarif ditetapkan untuk kambing/biri-biri dan sapi/kerbau/kuda. Selain itu, terdapat perubahan pada tarif koplakan dan lingkungan pasar, di mana nomor urut 5 dihapuskan dan tarif baru ditetapkan untuk dokar, cikar, gledeg/cikar surung, sepeda motor/scooter, mobil/oplt/subur ban/taksi/jeep/landrover, bus, truck, truck gandengan/long chasis, dan hewan muatan/kendaraan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber keuangan daerah sejalan dengan perkembangan pembangunan.

(-)

(-)