For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Mimika Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan Bupati Mimika Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026

Also known as: Perbup Mimika 15/2026 · Perbup Mimika No. 15 Tahun 2026 · Perbup Mimika Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2026Publication Date:29 Mei 2026
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Information

TypePeraturan Bupati Mimika
Effective Date29 Mei 2026
Publication Date29 Mei 2026

(-)

Peraturan Bupati Mimika Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Kampung di Kabupaten Mimika untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola keuangan kampung dengan mempertimbangkan kekhususan kondisi lokal dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Dana Kampung dialokasikan secara merata dan berkeadilan melalui empat komponen utama, yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula. Alokasi Dasar dihitung berdasarkan klaster kampung, sementara Alokasi Afirmasi ditujukan bagi kampung tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi Kinerja diberikan kepada kampung dengan capaian terbaik dalam pengelolaan keuangan, realisasi anggaran, dan hasil pembangunan. Alokasi Formula dihitung berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis. Penyaluran Dana Kampung dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Kampung dalam dua tahap, dengan persyaratan penyampaian dokumen seperti Peraturan Kampung mengenai APBKampung dan laporan realisasi penyerapan anggaran. Penggunaan Dana Kampung diprioritaskan untuk program percepatan pencapaian SDGs Kampung, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, pencegahan stunting, serta pembangunan infrastruktur melalui pola Padat Karya Tunai Kampung. Kepala Kampung bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut, dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah.

(-)

1. Bupati berwenang menunda penyaluran Dana Kampung apabila dokumen persyaratan penyaluran belum diterima atau terdapat usulan rekomendasi dari aparat pengawasan fungsional daerah akibat adanya potensi atau terjadinya penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana. 2. Penyaluran Dana Kampung yang ditunda dapat disalurkan kembali setelah dokumen persyaratan dipenuhi dan rekomendasi penundaan dicabut oleh aparat fungsional daerah. 3. Apabila penundaan penyaluran berlangsung hingga berakhirnya tahun anggaran, maka sisa Dana Kampung tetap berada di Rekening Kas Umum Negara dan dilaporkan kepada KPPN.