For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 1/2019 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:17 Januari 2019
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date17 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan terhadap Pencetakan, Penghitungan, Penyimpanan, Pengepakan, Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan untuk mengatur pengamanan surat suara di percetakan dan pendistribusiannya ke KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan KPU dalam pengamanan pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian surat suara. KPU membentuk tim pengawas untuk mengawasi proses tersebut. Percetakan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan surat suara, serta melaporkan kelebihan cetakan untuk dimusnahkan. Pengepakan dilakukan dengan ketentuan khusus untuk menjaga kualitas surat suara. Pendistribusian melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan TNI, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.

(-)

1. Percetakan atau penyedia layanan distribusi yang tidak memberikan pernyataan yang benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.