on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan KPU 1/2019 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tujuan untuk mengatur pengamanan surat suara di percetakan dan pendistribusiannya ke KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam Pemilu.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan KPU dalam pengamanan pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan, dan pendistribusian surat suara. KPU membentuk tim pengawas untuk mengawasi proses tersebut. Percetakan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan surat suara, serta melaporkan kelebihan cetakan untuk dimusnahkan. Pengepakan dilakukan dengan ketentuan khusus untuk menjaga kualitas surat suara. Pendistribusian melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan TNI, untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses.