Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan kendaraan umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan. Tujuan dari pemberian izin pengusahaan angkutan kendaraan umum adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengangkutan agar tercapai tertib administrasi dan persaingan yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha angkutan orang dan barang dengan kendaraan umum untuk memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA) dan izin penambahan angkutan.
2. Persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan izin, seperti foto copy STNK, KTP, buku uji, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan, dan Ijin Gangguan.
3. Jangka waktu berlakunya izin adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
4. Kewajiban memiliki Penning (tanda bukti izin) yang harus diperbaharui setiap tahun dan ditempatkan pada kendaraan.
5. Ketentuan mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara.
6. Pemungutan retribusi atas jasa pemberian izin dengan nama Retribusi Ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum.
7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 68.000,- per kendaraan untuk ijin pengusahaan angkutan dan Rp. 10.000,- per kendaraan untuk Penning.