For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 20/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:19 November 2002Publication Date:18 November 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIjin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date19 November 2002
Publication Date18 November 2002
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1986 Nomor 7 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2002 mengatur tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum di Kabupaten Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan kendaraan umum serta keseimbangan antara kebutuhan dan penawaran jasa angkutan. Tujuan dari pemberian izin pengusahaan angkutan kendaraan umum adalah untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengangkutan agar tercapai tertib administrasi dan persaingan yang sehat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha angkutan orang dan barang dengan kendaraan umum untuk memiliki Surat Izin Perusahaan Angkutan (SIPA) dan izin penambahan angkutan. 2. Persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan izin, seperti foto copy STNK, KTP, buku uji, akta pendirian perusahaan, surat keterangan domisili perusahaan, pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan, dan Ijin Gangguan. 3. Jangka waktu berlakunya izin adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. 4. Kewajiban memiliki Penning (tanda bukti izin) yang harus diperbaharui setiap tahun dan ditempatkan pada kendaraan. 5. Ketentuan mengenai pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara. 6. Pemungutan retribusi atas jasa pemberian izin dengan nama Retribusi Ijin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Umum. 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 68.000,- per kendaraan untuk ijin pengusahaan angkutan dan Rp. 10.000,- per kendaraan untuk Penning.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Ijin Pengusahaan Angkutan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1986 tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diadakan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang atau Badan Hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).