For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo

Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 5/2017 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:21 Juni 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePercepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo
LocationPemerintah Kabupaten Purworejo
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date21 Juni 2017
Place of EnactmentPurworejo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang multidimensional dan lintas sektor di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah yang mendesak dan perlu diatasi secara sistematis, terkoordinasi, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar penduduk miskin, mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin, mengurangi pengangguran, meningkatkan kapasitas masyarakat miskin, memperkuat peran masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh kesempatan seluas-luasnya, serta menjamin konsistensi dan sinergi antar perangkat daerah. Ketentuan substansial mencakup hak dan tanggung jawab warga miskin serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjamin hak dasar warga miskin, menyelaraskan program penanggulangan kemiskinan, dan membangun kemitraan. Peraturan ini juga mengatur pendataan dan pemutakhiran data penduduk miskin, kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan (termasuk penyusunan SPPKD), serta program-program penanggulangan kemiskinan yang meliputi bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil. Selain itu, diatur pula pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat daerah, kecamatan (TKPKK), dan desa/kelurahan (Tinangkis Desa/Kelurahan) untuk koordinasi lintas sektor.

1. Program penanggulangan kemiskinan yang telah berjalan tetap dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah disusun. 2. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, program penanggulangan kemiskinan wajib disesuaikan dengan peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 46 (larangan terkait penentuan penduduk miskin dan penyalahgunaan wewenang oleh petugas) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).