on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat Dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 2/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada Tahun 2013. Dana cadangan akan digunakan untuk kegiatan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran Pertama, meliputi tahap pelaksanaan pemilihan umum dan tahap pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2013-2018. Dana tersebut merupakan belanja hibah yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komando Daerah Militer III/Siliwangi, dan Komando Daerah Militer Jaya.
Besaran Dana Cadangan Daerah yang dibentuk adalah sebesar Rp. 666.000.680.645,- yang akan digunakan pada tahun anggaran 2013. Jadwal pemenuhan dana cadangan dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya terbagi atas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011, APBD Tahun Anggaran 2012, dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012. Pemenuhan dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Pengisian dana cadangan setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada kelompok pembiayaan. Penarikan dana cadangan dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah.
Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh BUD dan hanya digunakan sesuai dengan kebutuhan pada tahapan kegiatan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur melaporkan perkembangan pengisian dan penggunaan rekening dana cadangan setiap semester kepada DPRD. Pengawasan dan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana cadangan dilakukan oleh aparat pengawas internal dan eksternal.