Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman ini diperlukan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang menggunakan media elektronik. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Ketentuan ini berlaku bagi Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan BUMN/BUMD.