For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas

Also known as: Peraturan ANRI 5/2021 · Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021 · Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:25 Juli 2021
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Umum Tata Naskah Dinas
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date25 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang autentik, terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman ini diperlukan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang menggunakan media elektronik. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Ketentuan ini berlaku bagi Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan BUMN/BUMD.

1. Peraturan tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, PTN, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Politik, dan/atau BUMN/BUMD yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini.

(-)