on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Rembang 15/2007 · Perda Kabupaten Rembang No. 15 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek bangunan gedung, termasuk fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus), persyaratan administratif (kepemilikan, pendataan), persyaratan tata bangunan (peruntukan lokasi, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), ketinggian bangunan, garis sempadan bangunan, jarak antar bangunan, rencana tata bangunan dan lingkungan), persyaratan arsitektur bangunan gedung, persyaratan pengendalian dampak lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, SPPL), dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pendirian, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pemilik bangunan gedung memiliki hak untuk mendapatkan pengesahan rencana teknis, melaksanakan pendirian sesuai izin, mendapatkan surat ketetapan bangunan yang dilindungi, mendapatkan insentif jika bangunan dilestarikan, mengubah fungsi bangunan setelah izin, dan mendapatkan ganti rugi jika bangunan dibongkar bukan karena kesalahannya. Pemilik bangunan gedung berkewajiban menyediakan rencana teknis yang memenuhi syarat, memiliki IMB, melaksanakan pendirian sesuai rencana teknis, dan meminta pengesahan perubahan rencana teknis.
Peraturan ini juga mengatur perizinan bangunan, termasuk IMB, pengecualian dan penolakan IMB, larangan mendirikan bangunan tanpa IMB, pencabutan IMB, pengawasan pelaksanaan izin, sertifikat laik fungsi (SLF), dan ketentuan mengenai perobohan bangunan.