Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi perizinan tertentu.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek.
2. Retribusi IMB: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB.
3. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa retribusi.
4. Retribusi Izin Trayek: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta masa retribusi.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemeriksaan, insentif pemungutan, peninjauan tarif retribusi, dan penyidikan.