For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Dan Perhitungan Formasi Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 1/2017 · Perka BPKP No. 1 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2017Publication Date:10 Januari 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePedoman Analisis Beban Kerja Dan Perhitungan Formasi Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date24 Januari 2017
Publication Date10 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman analisis beban kerja dan perhitungan formasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan utama dari pedoman ini adalah untuk menyeragamkan langkah-langkah pelaksanaan dan pelaporan hasil analisis beban kerja, menghitung jumlah pegawai yang tepat untuk setiap jabatan, menetapkan kebijakan pemenuhan pegawai secara akurat, dan menyelaraskan program pendidikan dan pelatihan dengan syarat jabatan serta formasi pegawai. Pedoman ini mengatur pembagian jabatan menjadi jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum. Analisis beban kerja dan perhitungan formasi dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan, jam kerja efektif, volume kegiatan, dan komposisi tim. Hasil analisis ini digunakan untuk menentukan kebutuhan pegawai yang dapat dipenuhi dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(-)

(-)