For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembentukan Desa Dan Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2009Publication Date:4 Mei 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Desa Dan Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date25 Mei 2009
Publication Date04 Mei 2009
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan desa dan kelurahan di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, serta melakukan penyesuaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan Desa:

  • Desa dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul dan kondisi sosial budaya setempat.
  • Syarat pembentukan desa meliputi jumlah penduduk minimal 750 jiwa atau 90 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan/komunikasi, ketersediaan sumber daya, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta sarana dan prasarana.
  • Proses pembentukan desa melibatkan musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, dan BPD, serta evaluasi oleh Tim Evaluasi Pembentukan Desa yang dibentuk oleh Bupati.

Pembentukan Kelurahan:

  • Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi pemerintahan di perkotaan.
  • Syarat pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 150 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan/komunikasi, dan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
  • Proses pembentukan kelurahan melibatkan usul dari lurah atau kepala desa kepada bupati melalui camat.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan, penghapusan, pemekaran desa/kelurahan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai perangkat desa/kelurahan, BPD, lembaga kemasyarakatan, hak, wewenang, dan kewajiban desa.

(-)

(-)