For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1994 tentang Syarat-Syarat Dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi

Also known as: PP 35/1994 · PP No. 35 Tahun 1994 · PP Nomor 35 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:16 November 1994Publication Date:16 November 1994
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeSyarat-Syarat Dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 November 1994
Publication Date16 November 1994
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerjasama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. Peraturan ini merupakan Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada 16 November 1994 untuk mengatur syarat dan pedoman pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil sebagaimana dimandatkan oleh Undang‑Undang (terutama Pasal 12 ayat (2) Undang‑undang Nomor 8 Tahun 1971 dan perubahannya).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Dalam teks Peraturan ini tidak tercantum klausul yang secara eksplisit mencantumkan penggantian peraturan pemerintah tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, tidak dapat dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini secara tegas menggantikan Peraturan Pemerintah tertentu yang lebih lama.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan secara langsung bahwa ia mengubah peraturan pemerintah sebelumnya. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dan penjabaran ketentuan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971 (sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1974) dan dengan demikian berfungsi sebagai peraturan pelaksana terhadap norma undang‑undang tersebut.

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 16 November 1994 (Pasal 33). Seluruh ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan ini akan tunduk pada ketentuan ini sejak pengundangan, kecuali terdapat peraturan berikutnya yang secara tegas mencabut atau mengubahnya. Perlu diperhatikan bahwa Pasal 30 menyatakan bahwa semua Kontrak Bagi Hasil yang telah ada pada saat berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak masing‑masing (ketentuan grandfathering substantif terhadap kontrak yang sudah ada).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1971, yaitu memberikan pedoman dan syarat bagi pelaksanaan kerjasama Kontrak Bagi Hasil antara PERTAMINA dan Kontraktor dalam usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

    • Tujuan praktisnya adalah mengatur tata kelola, pembagian hasil, kewajiban keuangan dan teknis, serta mekanisme pengawasan untuk menjamin kepentingan nasional dan pemanfaatan sumber daya secara teratur.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Kontraktor: menyediakan dana investasi dan menanggung seluruh biaya operasi (Pasal 13), melakukan biaya minimum dan kegiatan minimum eksplorasi (Pasal 14), memulai eksplorasi paling lambat 180 hari sejak kontrak efektif (Pasal 15), menyusun pembukuan sesuai prinsip pertambangan (Pasal 10), memperoleh persetujuan PERTAMINA untuk penggunaan tenaga kerja dan persetujuan Menteri untuk tenaga kerja asing (Pasal 11), melaksanakan program pendidikan dan pelatihan untuk tenaga kerja Indonesia (Pasal 12), menyerahkan bagian produksi secara prorata untuk pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri (Pasal 17), serta memenuhi kewajiban perpajakan (Pasal 17 ayat (2)).

    • Hak Kontraktor: menerima bagian hasil produksi sesuai pembagian yang ditetapkan Menteri (Pasal 16), menggunakan barang dan peralatan yang dibeli selama berlaku kontrak (Pasal 22 dan 23), serta hak untuk menjual/pemindahan hak dan kewajiban setelah mendapat persetujuan PERTAMINA dan Menteri (Pasal 20) dengan ketentuan kewajiban telah dipenuhi.

    • Hak dan Kewajiban PERTAMINA: memegang manajemen operasi (Pasal 5 huruf a), menerima bonus dan bagian produksi sesuai kontrak, mengawasi pelaksanaan Rencana Kerja dan RAB (Pasal 9), dan melakukan pelaporan kepada Menteri (Pasal 28).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Manajemen ditangani PERTAMINA (Pasal 5.a).

    • Kontraktor menyediakan dana, teknologi, dan keahlian (Pasal 5.b).

    • Kontraktor menanggung semua risiko finansial (Pasal 5.c).

    • Besarnya bagi hasil ditentukan berdasarkan tingkat produksi (Pasal 5.d) dan ditetapkan oleh Menteri (Pasal 16).

    • Hukum Indonesia berlaku terhadap kontrak (Pasal 6).

    • Pelestarian lingkungan, kepentingan nasional, dan pengembangan daerah harus diperhatikan (Pasal 4).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan syarat‑syarat Kontrak didasarkan pada penilaian kemampuan teknis, finansial, prestasi perusahaan, kesanggupan membayar bonus, dan keberadaan kantor perwakilan di Indonesia; ketentuan pelengkap ditetapkan oleh Menteri (Pasal 3).

    • Penetapan batas Wilayah Kerja dan pengembaliannya harus mendapat persetujuan Presiden atas usul Menteri; tata cara lebih lanjut ditetapkan Menteri (Pasal 7 dan 8).

    • Kontraktor wajib menyampaikan Rencana Kerja dan RAB sebelum tahun takwim berjalan untuk mendapatkan persetujuan PERTAMINA; PERTAMINA melakukan pengawasan (Pasal 9).

    • Pembukuan harus sesuai prinsip pertambangan minyak dan gas bumi (Pasal 10); pembagian hasil dilakukan pada titik penyerahan (Pasal 16 ayat (2)).

    • Pengalihan hak dan kewajiban mensyaratkan persetujuan PERTAMINA dan persetujuan Menteri; pemindahan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban dipenuhi (Pasal 20).

    • Menteri berwenang menetapkan pembagian hasil, persyaratan lain untuk peningkatan eksplorasi dan eksploitasi setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan (Pasal 16, 18, 19).

    • Laporan dan pertanggungjawaban PERTAMINA kepada Menteri harus disampaikan secara berkala memuat rincian batas Wilayah Kerja, Rencana Kerja dan realisasinya, produksi dan pembagian, ketenagakerjaan, dan hak‑kewajiban pada pengakhiran kontrak (Pasal 28 dan 29).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 16 November 1994 (Pasal 33).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 30 secara tegas menyatakan bahwa semua Kontrak Bagi Hasil yang telah ada pada saat Peraturan ini mulai berlaku tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak yang bersangkutan. Dengan kata lain, kontrak‑kontrak lama tidak otomatis diubah atau dicabut oleh Peraturan ini dan tetap dilindungi sampai masa kontraknya habis (grandfathering terhadap kontrak eksisting).

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Ketentuan Operasional yang Relevan:

    • Kontraktor wajib memulai kegiatan eksplorasi paling lambat 180 hari setelah Kontrak Bagi Hasil berlaku secara efektif; ketentuan ini merupakan batas waktu operasional awal (Pasal 15 ayat (1)).

    • Jika Kontraktor gagal memulai eksplorasi sesuai tenggat 180 hari, PERTAMINA wajib melaporkan kepada Menteri dalam jangka waktu 30 hari setelah berakhirnya tenggat tersebut (Pasal 15 ayat (2)).

    • Kontrak dinyatakan berakhir secara otomatis apabila Kontraktor tidak menemukan cadangan komersial dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak kontrak efektif (Pasal 26) — ini merupakan batas waktu teknis untuk pembuktian komersial.

    • Jangka waktu kontrak ditetapkan paling lama 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 20 tahun setelahnya atas permohonan PERTAMINA dan persetujuan Menteri (Pasal 25) — ketentuan ini memberikan kerangka waktu perpanjangan dan penyesuaian jangka panjang.

  • Grandfathering Clauses:

    • Pasal 30 berisi ketentuan grandfathering yang menjamin bahwa kontrak yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan Peraturan ini terhadap kontrak yang telah ada bersifat tidak retroaktif untuk mengganti hak dan kewajiban yang telah disepakati sampai masa kontrak berakhir.

Tidak mengatur sanksi