Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur desa di Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. *Penataan Desa*: Meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa.
2. *Kewenangan Desa*: Mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
3. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Diatur mengenai Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat Desa) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk tugas, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing.
4. *Keuangan dan Aset Desa*: Mengatur pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta penggunaan belanja desa, penyusunan APB Desa, dan pengelolaan aset desa.
5. *Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan*: Mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk RPJM Desa dan RKP Desa, serta pembangunan kawasan perdesaan.
6. *Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)*: Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa.
7. *Kerja Sama Desa*: Mengatur kerja sama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
8. *Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa*: Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa.
9. *Pembinaan dan Pengawasan Desa*: Dilakukan oleh Camat melalui berbagai kegiatan fasilitasi dan koordinasi.