For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:20 Juni 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDesa
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date-
Publication Date20 Juni 2015
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 18). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 34 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 58). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 20). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Oranisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 21). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 22). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penetapan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 23). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 24). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 25). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur desa di Kabupaten Luwu Timur, dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengharuskan adanya pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Penataan Desa*: Meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. 2. *Kewenangan Desa*: Mencakup kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. 3. *Penyelenggaraan Pemerintahan Desa*: Diatur mengenai Pemerintah Desa (Kepala Desa dan perangkat Desa) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), termasuk tugas, wewenang, hak, dan kewajiban masing-masing. 4. *Keuangan dan Aset Desa*: Mengatur pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBD, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, serta penggunaan belanja desa, penyusunan APB Desa, dan pengelolaan aset desa. 5. *Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan*: Mengatur perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk RPJM Desa dan RKP Desa, serta pembangunan kawasan perdesaan. 6. *Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)*: Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengembangan kegiatan usaha BUM Desa. 7. *Kerja Sama Desa*: Mengatur kerja sama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga. 8. *Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa*: Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa serta lembaga adat desa. 9. *Pembinaan dan Pengawasan Desa*: Dilakukan oleh Camat melalui berbagai kegiatan fasilitasi dan koordinasi.

1. Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. 2. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 4. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. 6. Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. 7. Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 8. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya. 9. Paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Pemerintah Daerah bersama pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset Desa. 10. Paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, pemerintah Desa telah menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan Desanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian. 3. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian.