on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Also known as: Perka BNN 10/2023 · Perka BNN No. 10 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini mengatur pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BNN yang terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan anggota lainnya. JDIH BNN bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan dokumen hukum, serta pengembangan sistem informasi berbasis teknologi. Struktur organisasi JDIH BNN terdiri dari Pusat JDIH dan anggota JDIH yang meliputi berbagai unit di BNN. Pengelola JDIH BNN juga diharuskan untuk meningkatkan kompetensi melalui pelatihan dan kegiatan pengembangan lainnya.