For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi

Also known as: Permenkes 14/2019 · Permenkes No. 14 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2019Publication Date:17 Juni 2019
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePelaksanaan Teknis Surveilans Gizi
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date26 Juni 2019
Publication Date17 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi bertujuan untuk mengoptimalkan surveilans gizi dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan perbaikan gizi. Pemerintah Pusat dan Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan surveilans gizi secara terpadu dan berkesinambungan. Surveilans ini dilakukan oleh Pengelola Program Gizi di berbagai tingkat pemerintahan dan fasilitas kesehatan. Indikator yang digunakan meliputi masalah gizi, kinerja program gizi, dan faktor risiko. Pelaksanaan teknis mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis data, dan diseminasi informasi. Diperlukan dukungan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pendanaan dari berbagai sumber. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri dan kepala dinas kesehatan untuk meningkatkan kualitas data dan kapasitas sumber daya manusia.

(-)

(-)