For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 8/2004 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:9 November 2004Publication Date:27 Oktober 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date09 November 2004
Publication Date27 Oktober 2004
Place of EnactmentJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, sedangkan Wakil Ketua dan Anggota menerima persentase tertentu dari uang representasi Ketua. Selain itu, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang sama dengan PNS. Pimpinan dan Anggota DPRD juga menerima uang paket sebesar 10% dari uang representasi. Tunjangan jabatan diberikan sebesar 145% dari uang representasi masing-masing. Tunjangan alat kelengkapan DPRD diberikan kepada Pimpinan dan Anggota yang menduduki posisi dalam alat kelengkapan DPRD. Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan. Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan, yang pemeliharaannya dibebankan pada APBD. Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya. Jika rumah jabatan atau rumah dinas belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan. Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas. Jika Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia, ahli waris diberikan uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan masa bakti. Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.

(-)

(-)