For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Also known as: Permen PUPR 25/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 25/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi masing-masing. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup peraturan ini meliputi formasi Pembina Jasa Konstruksi, penyusunan, penentuan, dan prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi, serta pejabat yang menetapkan formasi jabatan tersebut. Formasi ini ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan PNS sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan informasi jabatan yang ada. Prosedur pengusulan formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi diatur baik untuk organisasi pemerintah pusat maupun daerah.

(-)

(-)