Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Banjarmasin dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Banjarmasin telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Poliban bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Organisasi Poliban terdiri dari Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur Poliban dibantu oleh wakil direktur dan unsur organisasi di bawah pemimpin, yang meliputi pelaksana akademik, administrasi, penjaminan mutu, dan penunjang akademik. Jurusan di Poliban meliputi Teknik Sipil dan Kebumian, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Akuntansi, dan Administrasi Bisnis.