For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tunjangan Perekayasa

Also known as: Keppres 69/1996 · Keppres No. 69 Tahun 1996 · Keppres Nomor 69 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:1 April 1996Publication Date:21 Agustus 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Perekayasa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1996
Publication Date21 Agustus 1996
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Perekayasa dengan memberikan tunjangan Perekayasa. Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi kriteria tersebut. Namun, Perekayasa yang telah menerima tunjangan struktural atau fungsional tidak lagi berhak menerima tunjangan Perekayasa. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Menteri Negara Riset dan Teknologi.

(-)

(-)