For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta

Also known as: PP 121/2000 · PP No. 121 Tahun 2000 · PP Nomor 121 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2000Publication Date:12 Desember 2000
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Jawatan Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Desember 2000
Publication Date12 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan pendirian Perusahaan Jawatan (PERJAN) Rumah Sakit dr. Sardjito Yogyakarta sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan kesehatan. PERJAN diberi tugas untuk menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan penelitian di bidang kesehatan dengan pengelolaan yang ekonomis dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Modal PERJAN merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan PERJAN, dengan pembinaan teknis dan keuangan dilakukan oleh Menteri terkait dan Menteri Keuangan. PERJAN dapat menerima bantuan, subsidi, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung pembiayaan dan pengembangan usaha.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah Sakit dr. Sardjito sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)