For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan

Also known as: Permen KKP 11/2023 · Permen KKP No. 11 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:29 Maret 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date03 April 2023
Publication Date29 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2022. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Instansi Pembina dan Instansi Daerah dalam menetapkan kebutuhan jabatan tersebut. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk melaksanakan pelayanan teknis pengawasan dan memenuhi standar kemampuan rata-rata (SKR) serta kontribusi dalam menghasilkan hasil kerja.

(-)

1. Pengenaan sanksi administratif terkait pelanggaran dalam pengawasan pemanfaatan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.