For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1948 tentang Menetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk

Also known as: UU 14/1948 · UU No. 14 Tahun 1948 · UU Nomor 14 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:31 Mei 1948
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Bea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMenetapkan Bea Tambahan atas Bea Masuk
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Mei 1948
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengganti peraturan tentang bea tambahan atas bea masuk yang ada saat ini. Bea tambahan ini, yang dikenal sebagai 'opcenten', ditetapkan sebesar lima puluh persen dari bea masuk. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menyederhanakan pelaksanaan bea tambahan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

(-)

(-)