Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948 ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengganti peraturan tentang bea tambahan atas bea masuk yang ada saat ini. Bea tambahan ini, yang dikenal sebagai 'opcenten', ditetapkan sebesar lima puluh persen dari bea masuk. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk menyederhanakan pelaksanaan bea tambahan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.