For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 25 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 25/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 25 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan dan Pengembangan Usaha Sektor Informal
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date21 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan kejelasan, panduan teknis, dan kepastian hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan usaha sektor informal di Kabupaten Konawe. Tujuannya adalah memperkuat usaha informal agar tangguh dan berkesinambungan, meningkatkan kemampuan usaha sektor informal agar maksimal, menumbuhkan usaha sektor informal menjadi usaha menengah, serta mengembangkan aspek usaha dan pasar.

Ketentuan substansial mencakup pengaturan usaha jasa ojek, becak, pedagang kaki lima (PKL), dan usaha ekonomi kreatif. Pengaturan ini meliputi karakteristik usaha, perizinan (Tanda Pengenal Ojek/Becak, IUMK), pangkalan/lokasi usaha, waktu operasi, serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pelaku usaha. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, dan peremajaan lokasi usaha sektor informal.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan asosiasi untuk masing-masing sektor usaha informal (ojek, becak, PKL, usaha ekonomi kreatif) sebagai wadah penyalur aspirasi, pembinaan, interaksi, dan mediasi konflik. Pemerintah Daerah memberikan dukungan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, peningkatan produksi, pengembangan jaringan dan promosi, pembinaan teknis, serta penyediaan data dan informasi.

Pemerintah Daerah juga mendorong kemitraan dengan perusahaan menengah/besar melalui program CSR, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha sektor informal.

(-)

(-)