Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 64.823.887.369.820,00 dan belanja daerah sebesar Rp 51.066.081.379.887,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.757.805.989.933,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8.711.817.362.299,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 9.303.641.224.699,00, sehingga pembiayaan neto adalah (Rp 591.823.862.400,00). Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 13.165.982.127.533,00.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo awal sebesar Rp 7.706.289.336.723,00, penggunaan saldo tersebut sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, pendapatan, belanja, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan saldo akhir sebesar Rp 13.165.982.127.533,00. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasional dan non-operasional setelah memperhitungkan pendapatan dan beban, serta pos luar biasa. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal, dampak kumulatif perubahan kebijakan, koreksi penambahan dan pengurangan ekuitas, surplus dari laporan operasional, dan ekuitas akhir. Neraca mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan Arus Kas mencatat arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris, serta saldo kas awal dan akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.