For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 03/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 03 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 03 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2018Publication Date:28 Juni 2018
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date28 Juni 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2011 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, termasuk definisi istilah, kewenangan Bupati dan Perangkat Daerah, tugas Petugas Registrasi, penerbitan KTP, legalisasi KK dan KTP, pencatatan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, KTP-el, serta pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural. Beberapa pasal diubah untuk memperjelas prosedur dan persyaratan administrasi kependudukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, meskipun nilai denda yang ditetapkan adalah Rp0,00.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk. 2. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. 3. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 4. Semua singkatan “KTP” dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 harus dimaknai "KTP-el". 5. Semua singkatan “SKPD” dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2011 harus dimaknai "Perangkat Daerah". 6. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp0,00.