For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 7/2013 · Keppres No. 7 Tahun 2013 · Keppres Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2013Publication Date:29 Januari 2013
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 2013
Publication Date29 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2013 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Liberia, Nigeria, Arab Saudi, dan Mesir dari tanggal 30 Januari hingga 7 Februari 2013. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk menjalankan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga Presiden kembali ke tanah air.

(-)

(-)