For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 22/2011 · Perda Kota Palangkaraya No. 22 Tahun 2011 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2011Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date29 Desember 2011
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi.

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 22 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan retribusi pengendalian menara telekomunikasi melalui Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pengendalian menara telekomunikasi oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi seluler, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan secara terus menerus oleh Pemerintah Daerah terhadap pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi seluler. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap bangunan menara telekomunikasi seluler. Tarif ini ditinjau paling lama 3 tahun sekali. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kota Palangka Raya. 6. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah 1 tahun. Saat terutang retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1x24 jam. 8. **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terdahulu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terhitung. 2. Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ini, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Palangka Raya

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.