For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1954

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1954 tentang Pemberian Tunjangan Istimewa kepada Keluarga Pegawai yang Tewas

Also known as: PP 51/1954 · PP No. 51 Tahun 1954 · PP Nomor 51 Tahun 1954

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 1954Publication Date:7 September 1954
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tunjangan Istimewa kepada Keluarga Pegawai yang Tewas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 1954
Publication Date07 September 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1950

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1954 bertujuan untuk menyatukan berbagai peraturan yang ada mengenai pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai negeri yang tewas dalam satu peraturan yang berlaku untuk seluruh pegawai negeri. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada janda, anak, dan orang tua dari pegawai yang tewas dalam menjalankan tugas atau karena tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Tunjangan diberikan berdasarkan persentase dari gaji terakhir pegawai yang tewas, dengan batas maksimum tertentu. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan pemberian tunjangan kepada orang tua pegawai yang tewas jika mereka sangat membutuhkan sokongan. Tunjangan tidak diberikan kepada janda yang menikah setelah suaminya mengalami kecelakaan atau cacat, serta anak yang telah mencapai usia tertentu atau memiliki penghasilan sendiri.

1. Terhadap keluarga pegawai yang tewas sebelum tanggal berlakunya peraturan ini, tetap berlaku peraturan-peraturan lama. 2. Mulai tanggal tersebut dalam pasal 14, maka peraturan lama tidak berlaku lagi terhadap keluarga pegawai yang tewas pada atau sesudah tanggal itu.

(-)