on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1968 tentang Pembubaran Perusahaan Peternakan Negara
Also known as: PP 28/1968 · PP No. 28 Tahun 1968 · PP Nomor 28 Tahun 1968
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dalam rangka usaha penertiban, penyempurnaan, dan penyederhanaan aparatur pemerintah, khususnya terkait dengan perusahaan negara. Tujuannya adalah untuk membubarkan Perusahaan Peternakan Negara yang dianggap tidak lagi diperlukan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Perusahaan Peternakan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1961. Segala persoalan terkait pelaksanaan pembubaran ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.