For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Jasa kontruksi

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 28/2012 · Perda Kabupaten Temanggung No. 28 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:27 November 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Usaha Jasa kontruksi
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date27 November 2012
Place of EnactmentTemanggung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 28 Tahun 2012 mengatur tentang penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi (IUJK) di wilayah Kabupaten Temanggung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi, serta untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal.

Peraturan ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi. Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa usaha orang perseorangan dan badan usaha, baik nasional maupun asing. Badan usaha nasional dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, di mana setiap orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan layanan jasa konstruksi harus memiliki sertifikat sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha yang ditetapkan.

Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bupati untuk memberikan IUJK sesuai domisili orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi, yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala SKPD. Setiap orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK untuk dapat melaksanakan kegiatan di bidang jasa konstruksi. Orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki IUJK berhak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi, namun juga berkewajiban untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

Kepala SKPD wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati, dan Bupati menyampaikan laporan kepada Gubernur. Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Bupati terhadap pelaksanaan pemberian IUJK dan kepada orang perseorangan atau badan usaha jasa konstruksi yang telah memiliki IUJK.

1. Setiap IUJK yang telah diberikan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila ada IUJK yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

Orang perseorangan atau BUJK tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembekuan izin usaha; 3. Pencabutan izin usaha.