For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Sorong

Also known as: Perda Kota Sorong 16/2019 · Perda Kota Sorong No. 16 Tahun 2019 · Perda Kota Sorong Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Sorong
LocationPemerintah Kota Sorong
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentSorong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Sorong.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 25 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Sorong. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Bantuan keuangan kepada partai politik diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kota Sorong, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Jika alokasi anggaran telah melebihi Rp 1.500,00 per suara sah, alokasi tahun berikutnya sama dengan jumlah tahun anggaran berjalan.
  2. Pasal 4: Besarnya nilai bantuan per suara dihitung berdasarkan jumlah bantuan APBD tahun sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD periode sebelumnya. Jumlah bantuan keuangan setiap tahun adalah jumlah perolehan suara partai politik dikalikan dengan nilai bantuan per suara. APBD Kota Sorong tahun 2019 digunakan untuk penghitungan bantuan keuangan tahun 2019-2024 dan seterusnya.
  3. Pasal 5: Anggaran Bantuan Keuangan disampaikan oleh Walikota kepada Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Pasal 6: Pengurus partai politik tingkat Kota Sorong mengajukan surat permohonan bantuan keuangan kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, surat keterangan autentifikasi hasil perolehan kursi, nomor rekening kas umum partai, rencana penggunaan dana (minimal 60% untuk pendidikan politik), laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran tahun sebelumnya yang telah diperiksa BPK, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar.
  5. BAB V: Judul BAB V diubah menjadi VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK.
  6. Pasal 7: Verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diketuai Kepala Badan Kesbangpol dan anggotanya terdiri dari berbagai pejabat terkait. Pembentukan Tim Verifikasi ditetapkan dengan Keputusan Walikota, dan biayanya dibebankan pada APBD Kota Sorong.
  7. Pasal 8: Hasil verifikasi dibuat dalam berita acara yang disampaikan kepada Walikota dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi. Format berita acara tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.

(-)

(-)