on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 06/2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 06 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 06 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lampung Timur.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk kelancaran, ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jasa pengujian kendaraan bermotor, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki usaha pengangkutan dan memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Kewenangan pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur.
Setiap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, serta kendaraan umum yang dioperasikan di jalan, wajib mengikuti uji berkala kendaraan bermotor. Uji berkala ini meliputi uji suspensi, uji rem, uji lampu utama, uji speedometer, uji emisi gas buang, pengukuran dimensi kendaraan, pengukuran berat kendaraan, uji kuncup roda depan, dan uji kebisingan/klakson. Masa berlaku uji berkala adalah 6 (enam) bulan.
Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi. Retribusi yang terutang dipungut di tempat pengujian berkala kendaraan bermotor, yaitu di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.