on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 13/2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 13 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami perubahan dari semula sebesar Rp3.643.782.790.862,00 menjadi Rp3.786.190.604.340,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bertambah menjadi Rp3.593.238.630.205,00, belanja daerah yang bertambah menjadi Rp3.783.453.104.340,00, dan pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pemberian penyertaan modal daerah.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.