For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1966 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPP-Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari dan Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional

Also known as: Keppres 162/1966 · Keppres No. 162 Tahun 1966 · Keppres Nomor 162 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 1966Publication Date:20 Juli 1966
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPP-Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Dari dan Sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 1966
Publication Date20 Juli 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 162 Tahun 1966 ini bertujuan untuk melakukan perubahan dalam keanggotaan Badan Pembantu Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.). Latar belakang keputusan ini adalah untuk menyesuaikan keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional dengan perubahan yang terjadi di Badan Pembantu Pimpinan M.P.R.S. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat Sdr. H.M. Djafar Zainuddin dari keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional karena yang bersangkutan telah dibebaskan dari keanggotaan B.P.P. M.P.R.S. akibat keberangkatannya ke luar negeri. Sebagai penggantinya, Sdr. Amir Hamzah Nasution diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)