For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali

Also known as: Perda Kabupaten Badung 12/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 November 2011
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date-
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentMangupura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di Kabupaten Badung, mengingat peran penting UMKMK dalam perekonomian daerah. Tujuan penyertaan modal adalah untuk memberikan penjaminan pembiayaan pada UMKMK, meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberian penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dalam bentuk modal dasar perseroan terbatas sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2011. Penambahan penyertaan modal daerah di masa mendatang akan dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dengan berdasarkan kajian kelayakan investasi, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan penyertaan modal daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)