Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia, yang meliputi pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Pendidikan agama bertujuan membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta mampu menjaga kedamaian dan kerukunan. Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik. Pendidikan keagamaan bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama, dan satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang kurikulum, pendidik, dan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan.