For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan

Also known as: PP 55/2007 · PP No. 55 Tahun 2007 · PP Nomor 55 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2007Publication Date:5 Oktober 2007
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2007
Publication Date05 Oktober 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia, yang meliputi pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Pendidikan agama bertujuan membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, serta mampu menjaga kedamaian dan kerukunan. Setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik. Pendidikan keagamaan bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya. Pengelolaan pendidikan agama dan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama, dan satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang kurikulum, pendidik, dan sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang ada pada saat diberlakukan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.