For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2012 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2012Publication Date:7 Juni 2012
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaram Konsumsi Beryodium
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date08 Juni 2012
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2012 tentang Garam Konsumsi Beryodium diterbitkan dengan latar belakang permasalahan kesehatan masyarakat terkait tingginya penderita Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY) dan belum optimalnya hasil program penanggulangan GAKY yang telah dilaksanakan sejak tahun 1977. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pengawasan peredaran garam konsumsi beryodium di Kabupaten Kudus.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban produsen garam untuk memproduksi garam konsumsi beryodium sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3556:2010, serta kewajiban distributor untuk memperhatikan kebutuhan garam beryodium dalam masyarakat. Garam konsumsi yang diperdagangkan di daerah harus beryodium, dikemas, dan diberi label sesuai SNI, mencantumkan informasi seperti nama bahan makanan (“Garam Beryodium”), nama/merek dagang, berat bersih, kode produksi, nomor pendaftaran, nama dan alamat perusahaan, komposisi, dan logo SNI. Produsen dan distributor garam wajib memiliki izin.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi produsen, distributor, dan pengecer untuk memproduksi, memperdagangkan, atau mengedarkan garam konsumsi beryodium yang tidak memenuhi persyaratan SNI, membawa masuk/keluar garam yang tidak memenuhi syarat SNI di daerah, dan menggunakan garam tidak sesuai SNI untuk produksi industri pangan. Pembinaan terhadap produsen, distributor, dan pengecer dilaksanakan oleh SKPD terkait, sementara pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati. Masyarakat dan dunia usaha memiliki peran serta dalam pengendalian produksi dan peredaran garam.

(-)

1. Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, atau pencabutan izin dan penutupan usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 juga dapat diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.